Sejak jaman dahulu, masyarakat Indonesia sebenarnya telah memiliki perkumpulan warga yang sifatnya mandiri dan telepas dari struktur pemerintahan negara. Sesuai dengan kodratnya manusia sebagai mahluk sosial, maka individu-individu dalam suatu lingkungan tertentu membentuk perkumpulan yang memudahkan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara jasmani maupun batiniah. Perkumpulan masarakat ini memiliki istilah berbeda di setiap daerah di Indonesia dari jaman dulu, jaman penjajahan, hingga kini.
Pada masa Sultan Hamengkubuwono IX, yogyakarta menggunakan sistem rukun kampung dan rukun tetangga di tingkat pedesaannya. Hal ini menjadi cikal bakal terbentuknya Rukun Warga dan Rumah Tangga yang kita kenal sekarang, sebab setelah indonesia merdeka sistem tersebut diterapkan diseluruh Indonesia.
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada masa pemerintahan orde baru pernah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983. Selanjutnya pada masa reformasi dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 4 Tahun 1999 tentang pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, maka Permendagri Nomor 7 Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi. RT dan RW juga pernah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain.
Saat ini salah satu dasar hukum yang masih mengatur mengenai RT dan RW adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam peraturan tersebut setidaknya ada beberapa poin yang dapat ditarik :
- RT/RW adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan (pasal 7)
- Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam meberdayakan masyarakat. (pasal 1 ayat 1)
- RW adalah bagian wilayah kerja pemerintah Desa/lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Lurah. (pasal 1 ayat 9)
- RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Lurah. (pasal 1 ayat 10)
- RT/RW dalam tugasnya adalah sebagai berikut :
– Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan dan lainnya
– Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga
– Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
– Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
- RT/RW mendapatkan sumber dana dari (pasal 28) :
– Swadaya Masyarakat
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa
– APBD Kabupaten dan atau APBD Provinsi
– Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten
– Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
RT dan RW adalah salah satu unsur kepemerintahan desa/kelurahan yang jarang disinggung dalam kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun sebenarnya memegang peranan vital . sebab :
- RT/RW merupakan ujung tombak pelayanan pada warga masyarakat karena kedekatannya dengan para konstituen.
- Menurut Almond[1], komunitas lokal terkecil sangat tepat dijadikan titik awal dalam membangun rezim pemerintahan daerah yang efektif namun demokratis yang dimulai dari bawah (governing from below). Hal ini dikarenakan, menurut beliau, masalah politik dan pemerintahan cenderung dapat dipahami dalam pengembangan unit pemerintahan yang mengakar. Almond juga mengungkapkan bahwa demokrasi yang efektif terletak pada kemampuan individu untuk berpartisipasi ditingkat lokal, karena disinilah penduduk dapat mengembangkan beberapa kapasitas untuk menguasai berbagai masalah politik.
- Menurut Bryce[2], Unsur kepuasan demokrasi justru terletak pada keterlibatan penduduk dalam jumlah besar didalam proses kerja unit pemerintahan berskala kecil, baik dalam hubungannya dengan pemerintahan lokal, serikat kerja, koperasi atau bentuk aktivitas lainnya.
- Membangkitkan semangat dan aktivitas masyarakat dalam tingkat organisasi akar rumput (grassroot organization) yang telah teredam pada masa orde baru.
Situasi politik ditingkat arus bawah, selain tertinggal karena rendahnya intervensi program dari pemerintah, dimasa Orde Baru mengalami ketidak-hadiran partisipasi politik aktif dalam arti sebenarnya (Hikam, 1996). Hal ini menyebabkan petani, buruh, bahkan kekuatan ditingkat komunitas mengalami stagnasi akibat pengawasan politik yang sangat represif melalui pengaturan kerjasama, kooptasi dan mobilisasi yang diorganisir. Begitu pula halnya dengan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Kedua institusi ini sulit disebut sebagai neighborhood organization dalam arti sesungguhnya karena peran konkritnya yang lebih sebagai perpanjangan kepentingan pemerintah (kelurahan) ketimbang sebagai penyerap aspirasi masyarakat.
Melihat pentingnya esensi dari RT/RW, maka seharusnya peran dari RT/RW tidak lagi hanya sebatas melaksanakan peran-peran administratif seperti pencatatan mutasi kependudukan, pembuatan surat-surat keterangan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk/KTP atau kepentingan lainnya, serta pelayanan persuratan lainnya.
RT/RW harus menjalankan fungsi lebih dari sekedar peran-peran administratif yang berupa perpanjangan tangan pemerintah daerah setempat. RT/RW sebagai neighbourhood organization maupun grassroot organization merupakan lembaga terkecil yang paling dekat dengan masyarakatnya, sehingga dianggap dan seharusnya memang paling mengerti kebutuhan dan keinginan masyarakatnya. Oleh karena itu, RT/RW harus dapat berperan langsung dalam meningkatkan pembangunan masyarakat setempat dalam berbagai sektor.
Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, yakni meningkatkan pembangunan masyarakat lokal berdasarkan keinginan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri, maka tentunya RT/RW memerlukan sumber dana. Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa telah jelas menyatakan darimana saja dana RT/RW dapat berasal.
[1] Almond, 1984:152-153
[2] Bryce,1921:132
13,499 Comments