Cogito ergo sum

Pendahuluan

Parijs van Java , itulah julukan dari kota terbesar ke tiga di Indonesia dan tempat berlangsungnya Konferensi Asia-Afrika1955. Banyaknya pohon-pohon dan bunga-bunga yang menghiasi kota adalah alasan mengapa kota Bandung dinamai Kota Kembang. Bandung yang indah dan sejuk telah menjadi kota pariwisata yang tumbuh pesat. Sekarang, kota yang dikelilingi pegunungan ini, sekarang nyaris tidak memiliki hutan kota. Babakan Siliwangi, hutan kota yang diresmikan oleh United Nation Environment Program terancam dialihkan menjadi kawasan komersil. Saat ini Kota Bandung hanya memiliki sekitar 1700 hektare Ruang Terbuka Hijau, sedangkan idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, yaitu sekitar 6000 hektare. Bandung hanya memilii 8,76 persen.

Pembahasan

Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Fungsi Ruang Terbuka Hijau terdiri dari fungsi utama yaitu fungsi ekologis dan fungsi tambahan yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi.

Fungsi utama yaitu fungsi ekologis

  1. Penyerap karbon dioksida (CO2)

Ruang Terbuka Hijau merupakan penyerap gas karbon dioksida yang cukup penting. Dengan tingginya penggunaan bahan bakar yang tinggi di kota-kota besar dan jumlah Ruang Terbuka Hijau yang semakin menipis, udara segar yang dapat dihirup akan menjadi barang yang langka

  1. Pelestarian air tanah

Sistem perakaran tanaman dan serasah yang berubah menjadi humus akan mengurangi tingkat erosi, menurunkan aliran permukaan dan mempertahankan kondisi air tanah di lingkungan sekitarnya.

  1. Ameliorasi Iklim

Ruang terbuka hijau berperan besar dalam pengaturan suhu harian, pepohonan dapat menurunkan suhu pada waktu siang hari dan sebaliknya pada malam hari dapat lebih hangat

Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi

a.    Fungsi sosial

Ruang terbuka hijau adalah tempat dimana interaksi sosial berlangsung. Ruang terbuka hijau juga berfungsi untuk sarana rekreasi yang sangat berperan dalam menurunkan tingkat stress masyarakat kota ,menurunkan konflik sosial, meningkatkan keamanan kota, dan meningkatkan produktivitas masyarakat.

b.    Fungsi ekonomi

Manfaat ruang terbuka hijau dalam aspek ekonomi bisa diperoleh dari penjualan atau penggunaan hasil ruang terbuka hijau. Penanaman berbagai jenis tanamandi ruang terbuka hijau dapat menghasilkan biji, buah atau bunga yang memiliki nilai ekonomis. Ruang terbuka hijau juga dapat meningkatkan stabilitas ekonomi masyarakat dengan cara menarik minat wisatawan.

c.     Fungsi arsitektural

Ruang terbuka hijau dengan berbagai vegetasi dan penataanya akan menambah nilai keindahan kota . Ruang terbuka hijau juga akan memberikan kesan nyaman dan sejuk.

Dari berbagai fungsi yang telah dijabarkan, jelaslah bahwa Ruang Terbuka Hijau adalah komponen penting dalam sebuah kota. Sangat disayangkan jika tempat kita berinteraksi satu sama lain, digantikan dengan lahan parkir atau apartemen mewah. Penegalan hukum yang lemah adalah salah satu faktor pendukung dari hilangnya Ruang Terbuka Hijau di Bandung. Pembangun yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan, seberapapun menguntngkanya, pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak.

Ruang Terbuka Hijau juga menjadi masalah di sebagian kota-kota besar di Indonesia. Jakarta sebagai kota ketiga terpolutif di dunia mengalami penurunan jumlah Ruang Terbuka Hijau yang cukup drastis dari tahun ke tahun. Lahan untuk Ruang Terbuka Hijau digantikan menjadi gedung gedung pencakar langit dan pasar modern. Sungguh ironis ketika kebutuhan sandang, pangan, dan papan terpenuhi, namun kita hanya dapat menghirup udara segara sebanyak 20 hari dalam setahun.

Kesimpulan

Ruang terbuka hijau memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat. Sudah sepatutnya jika jumlah Ruang terbuka hijau di kota Bandung diperbanyak. Perlu diperhatikan juga pengalihfungsian lahan yang masih terjadi. Jangan sampai hutan kota yang masih tersisa dikomersilkan tanpa memperhatikan kebutuhan lingkungan sekitar.

Gita Wandita Sihombing

Staff Biro Kajian Kebijakan Kampus dan Publik

Badan Eksekutif Mahasiswa FH UNPAD