(MENUMBUHKAN KEPEDULIAN TERHADAP MASYARAKAT MISKIN DI DAERAH PERBATASAN ATAS HAK-HAK MEREKA SEBAGAI WARGA NEGARA)

Corgito Ergo Sum

Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.[1]

Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang[2]. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut). Dalam hal ini, pemerintah harus sensitif dalam mengurus kepentingan-kepentingan masyarakat yang ada di daerah perbatasan. Karena kepentingan warga negara yang ada di daerah perbatasan akan bergesekan dengan kepentingan warga negar lain.

Berdasakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada sila ke-5 yang menyinggung mengenai keadilan sosial seluruh masyarakat Indonesia, dan dalam UUD 1945 Amandemen telah diatur mengenai hak-hak warga negara, tidak terkecuali warga negara Indonesia yang berada di daerah perbatasan. Salah satu pulau yang berbatasan dengan negara lain yang saat ini menjadi sorotan bagi pemerintah khususnya adalah pulau Kalimantan yang berbatasan dengan Negara Malaysia.

Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Sarawak (Malaysia) dengan garis perbatasan sepanjang ± 966 km yang terbentang di 14 kecamatan dan 98 desa yang terbentang antara Kabupaten Sambas sampai dengan Kabupaten Kapuas Hulu. Lebih lanjut terdapat 50 jalan setapak di wilayah perbatasan yang menghubungkan 55 desa di Kalimantan Barat dengan 32 kampung di Sarawak.[3]

Rasa persatuan dan kesatuan warga negara Indonesia di daerah perbatasan tidak jauh berbeda dengan warga negara di pulau-pulau lain di Indonesia, bahkan akan lebih terasa besar karena menyangkut ideologi suatu negara. Seperti kita ketahui malaysia dengan indonesia memiliki cultur yang hampir sama,rumpun melayu. Namun ideologi Indonesia dengan Malaysia berbeda. Faktor geografis sangat mempengaruhi ideologi suatu negara. Daerah perbatasan yang harus diperhatikan salah satunya adalah Desa Suluh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Lokasi ini dipilih karena beberapa waktu lalu, di daerah ini pernah dikibarkan bendera Malaysia,” kata H Thalib, salah seorang tokoh masyarakat perbatasan, yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Perbatasan Indonesia (AP3I), kepada SP di Pontianak belum lama ini,[4]

Terkadang timbul isu tak sedap mengenai mereka warga perbatasan, sebetulnya itu adalah sebuah peringatan kecil bagi kita sebagai pemerhati bangsa Indonesia untuk lebih memperhatikan mereka. Mereka perlu makan, perlu pekerjaan yang layak. Namun apabila negara lainlah yang mampu menopang hidup mereka, kenapa tidak mereka ambil pilihan itu. Gertakan kecil pula bagi pemerinntah kita, bahwa disana ada mereka, warga perbatasan yang membutuhkan tangan-tangan suci untuk membantu mereka dalam melanjutkan kehidupannya dan dalam mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Minimal pemerintah mengmbangkan potensi SDA dan SDM yang ada di daerah Kalimantan Brat tersebut.

Wilayah Provinsi Kalimantan Barat sebagian besar berupa dataran rendah yang dikelilingi sungai, baik sungai besar dan sungai kecil. Dengan wilayah daratannya yang sangat luas menyebabkan mata pencaharian penduduknya sangat beragam. Wilayah tempat tinggal penduduk yang menyebar secara tidak merata menyebabkan mata pencaharian masyarakat cukup beragam dan wilayah mata pencaharian juga tidak terkonsentrasi pada satu wilayah. Namun demikian, sebagian besar penduduk yang tinggal di wilayah Provinsi Kalimantan Barat bekerja di bidang pertanian, yang meliputi kehutanan, perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, dan peternakan. Sehingga dalam hal ini pemerintah perlu memperhatikan kondisi geografis alam Kalimantan Barat dan potensi Sumber Daya Manusia di Kalimantan Barat tersebut dalam menjamin hak-hak warga negara Indonesia yang ada di daerah perbatasan. Pemerintah perlu memaksimalkan infrastruktur yang ada di daerah perbatasan. Selain dengan menambah infrastruktur adalah dengan memaksimalkan potensi Sumber Daya Manusia di daerah perbatasan dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan untuk meningkatkan rasa nasionalisme, memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau, karena memang itu adalah tugas pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga perbatasan. (to fulfill, to respect, and to protect)

Fatha Sayyidah

Staff Biro Kebijakan Kampus dan Publik

BEM FH UNPAD

[1] http://www.geomatika.its.ac.id

[2] Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

[3] http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres

[4] http://www.suarapembaruan.com/home/2000-bendera-merah-putih-dikibarkan-di-ujung-batas-negara