(Beasiswa Bidik Misi sering terlambat, apakah harus kami berhenti menggapai cita-cita kami?)

Corgito Ergo Sum

Pendahuluan

Pendidikan adalah suatu proses perubahan dari ketidaktahuan menjadi tahu, pendidikan juga merupakan suatu proses perubahan seseorang menuju kedewasaan. Pendidikan sangat dibutuhkan oleh semua orang, tidak peduli kaya atau miskin, pendidikan harus dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

Dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah dijamin mengenai hak untuk mendapat pendidikan : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pada ayat (2) UUD 1945 adalah penjaminan setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dasar dar pemerintah berhak membiayainya. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa pendidikan mampu merubah garis kemiskinan, merubah status sosial seseorang. Namun apakah hanya pendidikan dasar saja yang menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayainya? Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat (5) telah dijamin : “Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.” Namun persoalannya adalah mampukah warga miskin seorang anak penjual koran mengenyam pendidikan tinggi? Mampukan seorang anak penjual gado-gado menjadi dokter atau sarjana hukum?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Bidik Misi untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi penyelenggara. Program ini merupakan program seratus hari kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010 yang pada tahun 2011 ini dilanjutkan dengan kembali menerima 20.000 calon mahasiswa yang diselenggarakan di 117 perguruan tinggi penyelenggara selain melanjutkan angkatan 2010. Agar program Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi dalam melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi mengacu pada pedoman ini. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat mempermudahcalon mahasiswa atau mahasiswa penerima terkait dengan implementasi program Bidik Misi.

Sementara tujuan dari Bidik Misi tersebut adalah :

  1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
  2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi;
  3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
  4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
  5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
  6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat

Pembahasan

Program Bidik Misi ini tidak dipungkiri memiliki beberapa kendala, salah satunya yang paling fatal adalah keterlambatan pencairan dana untuk buku dan kehidupan sehari-hari mahasiswa. Mahasiswa haruslah meminjam atau tetap meminta kepada orang tuanya untuk biaya sehari-hari kehidupan selama kuliah ataupun biaya buku. Padahal beasiswa tersebut diperuntukan bagi masyarakat miskin yang sudah tidak dipungkiri bahwa orang tua dari masing-masing penerima beasiswa tersebut tidak mampu.

Salah satu contoh adalah, sebagaimana dilansir dari Kompas 18 Juni 2013, terhentinya penyaluran beasiswa pendidikan Bidikmisi bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu selama enam bulan terakhir. Penyaluran yang terhenti tersebut hanyaterjadi pada program Bidikmisi di perguruan tinggi agama Islam negeri. Padahal, beasiswa sebesar Rp 600.000 per bulan itu sangat berarti bagi mahasiswa penerima, khususnya untuk biaya hidup dan kos.

Apabila hal ini terjadi pada mahasiswa di Universitas Negeri lainnya maka hal ini akan berakibat fatal, mahasiswa dapat melakukan berbagai aksi untuk unjuk rasa dimana aksi-aksi tersebut mungkin akan merugikan diri mereka sendiri atau orang lain. Padahal, penerima bidik misi bukan hanya pada 5 atau 6 Universitas Negeri saja di Indonesia, namun mahasiswa penerima Bidik Misi ini terdapat di seluruh Universitas Negeri di Indonesia.

Masalah lainnya adalah jumlah uang yang diberikan kepada mahasiswa Bidik Misi sangatlah terbatas. Jumlah uang yang diberikan kepada mahasiswa Bidik Misi perbulan adalah Rp 600.000,- sedangkan biaya kos perbulan adalah Rp 300.000-400.000,- (Kota Bandung). Semua mahasiswa Bidik Misi di Indonesia mendapatkan dana yang sama, padahal kondisi ekonomi di setiap lingkungan berbeda. Di Bandung (Unpad) biaya kos telah disebutkan tadi Rp 300.000-400.000 per bulan, maka jika pertahun sekitar Rp 3.600.000-4.800.000,- sedangkan di daerah Jawa (Unsoed) biaya kos bisa didapat dengan harga Rp 1.750.000,- pertahun. Sangatlah jauh perbandingannya, mahasiswa Bidik Misis tidak bisa protes ataupun memberontak, karena “apalah arti kami untuk mereka” mereka bisa saja dianggap tidak bersyukur atas apa yang diberikan oleh pemerintah terhadapnya. Semuanya akan terasa serba salah.

Kesimpulan dan Saran

Untuk memperkecil garis kemiskinan serta menaikan taraf kesejahteraan rakyat, salah satu caranya adalah dengan memperbaiki sistem pendidikan. Bidik misi, merupakan sebuah bagian dari sistem pendidikan tersebut. Dengan diperbaikinya sistem bidik misi, maka pendidikan pastinya akan lebih baik.

Pembahasan diatas seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi dari pihak Pemerintah untuk lebih cepat dalam memproses pencairan dana Bidik Misi agar cita-cita bangsa yang tertuang dalam konstitusi pada akhirnya dapat terwujud.

Fatha Sayyidah

Staff Biro Kebijakan Kampus dan Publik

Badan Eksekutif Mahasiswa FH UNPAD

Sumber :

–          UUD 1945 Amandemen

–          UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas

–          UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

–          http://www.kopertis12.or.id

–          www.okezone.com

–          http://edukasi.kompas.com/read/2013/05/15/10234719/