latihan-anti-teror (1) Terorisme saat ini telah mengancam beberapa negara, salah satunya Indonesia. Tahun 2004, Bali menjadi sasaran ledakan bom yang mengakibatkan ratusan nyawa hilang, dan tidak hanya warga negara Indonesia yang menjadi korban tapi banyak warga negara asing yang juga menjadi korban dari ledakan di Bali tersebut. Ledakan bom yang mengejutkan juga terjadi di Kedutaan Besar Australia. Ledakan tersebut merenggut korban warga negara Indonesia juga sebagian warga negara asing.

Baru-baru ini telah terjadi ledakan bom yang mengejutkan umat beragama. Ledakan tersebut terjadi di Vihara Ekayana Jakarta. Sebelumnya telah terjadi ledakan di tempat peribadatan diantaranya di sebuah gereja umat kristiani. Jika sebelumnya target adalah earga negara asing, saat ini diduga target dari teroris adalah vihara-vihara yang ada di Indonesia. Sangat snsitif memang bila ksus ini dikaitkan dengan ragamnya umat beragama di Indonesia. Bom ini dikaitkan dengan isu konflik Muslim Rohingya di Myamar. “Kemungkinan kelompok Abu Umar karena mereka yang selama ini terusik dengan konflik Rohingya itu kelompok Abu Umar,” ujar pengamat terorisme Al-Chaidar saat dihubungi Kompas.com 5/8/2013.
Terkait kasus ledakan bom yang merenggut nyawa para korban, negara seharusnya dapat melindungi warga negaranya tersebut, karena “negara Indonesia adalah negara hukum” sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Maka Negara Republik Indonesia (Pemerintah) juga berkewajiban melindungi warga negaranya dari segala ancaman kejahatan, terutama hal-hal mengancam Hak Asasi Manusia seorang warga negaranya.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah menjamin hak-hak warga negaranya atas rasa aman, dalam pasal 28 G ayat (1) : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Dengan melihat bunyi pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga pemerintah memiliki kewajiban penuh atas warga negaranya, dikaitkan dengan kasus ledakan bom yang baru-baru ini terjadi di Vihara Ekayana Pemerintah harus segera mencari pelaku ledakan bom tersebut dan menelusuri jaringan terorisme atas kasus-kasus ledakan bom yang terjadi di Indonesia. Masyarakat juga harus turut serta menjaga ketertiban dan keamanan, segera melapor jika terdapat hal-hal mencurigakan disekitar tempat tinggalnya. Sehingga secara represif dan preventif konflik ini akan teratasi.

Fatha Sayyidah
Staff k3p